Senin, 11 November 2019

20 Perusahaan Minyak Goreng Didenda Rp 290 Miliar

Bank Indonesia Dapatkan 783 Money Changer Tidak Berizin

, Semarang - Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari keseluruhan seputar 1.200 pekerjaan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer tidak mempunyai izin penyelenggaraan. Sejumlah besar pekerjaan usaha menyebar di Pulau Jawa serta dipunyai oleh perseorangan.

Dari keseluruhan itu, telah ada 59 KUPVA yang mengemukakan apresiasi untuk ajukan izin, 44 yang lain sedang proses, serta bekasnya belum tercatat, kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijaksanaan serta Pengawasan Skema Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean dalam publikasi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 29 Maret 2017.

Data Bank Indonesia mengatakan individu yang mengadakan penukaran valuta asing sampai 92 %. Walau sebenarnya Bank Indonesia mewajibkan pekerjaan KUPVA BB harus memiliki badan hukum, yang semua sahamnya dipunyai masyarakat negara Indonesia. Diluar itu, KUPVA BB harus mempunyai asset minimum Rp 250 juta untuk daerah operasi kota besar, seperti DKI Jakarta, serta Rp 150 juta untuk kota kecil.

Publikasi penertiban money changer ilegal ini dikerjakan semenjak Oktober 2016. BI memberi waktu buat entrepreneur money changer untuk ajukan izin penyelenggaraan sampai 7 April 2017. Tidak susah untuk mengatur izin. Tinggal hadir bawa bukti memiliki badan hukum, data modal, serta pengakuan tercatat, kata Enny.

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci menjelaskan teamnya siap memberi sangsi administrasi pada KUPVA BB yang tidak mendaftar izin sampai tenggat waktu.

Sangsi ini akan diserahkan kepada tubuh usaha lain yang lakukan praktik perdagangan valuta asing tanpa ada izin. Jika telah publikasi, kami tegas lakukan penutupan atau segel. Jika tubuh usaha lain lalu ia mengadakan penukaran valas, kami bekerjasama dengan pembuat izin tubuh usaha awalnya, kata Suci.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesial Tubuh Reserse Kriminil Tempat Besar Kepolisian menjelaskan pekerjaan usaha penukaran valas tidak berizin riskan dipakai untuk transaksi pencucian uang, hasil perdagangan narkoba, serta permodalan terorisme.

Kepolisian akan menangkap entrepreneur money changer yang dapat dibuktikan bekerja bersama dalam transaksi itu. Sangsi dikerjakan berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Mata Uang.

Ia dapat jadi aktor pasif yang terjebak atau menolong transaksi. Serta buat penukar valuta asing dalam tempat tidak berizin, pantas disangka ia melakukan pencucian uang, kata Agung.

PUTRI ADITYOWATI

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar